Senin, 29 September 2014

Semua TAU Teknologi tetapi tak Berlaku Hukumnya

Teknologi ( dok : ivanpolitel.files.wordpress.com )
Kenapa saya membuat judul artikel kali ini dengan judul " Semua Tau Teknologi tetapi tak Berlaku Hukumnya" karena ada beberapa alasan. Mari kita cermati kehidupan yang berada di sekitar kita, teman kita, orang terdekat kita, terutama diri kita sendiri. Kita semua tau teknologi, bahkan kita menggunakan teknologi sehari-hari. Contoh simpelnya kita setiap hari memegang dan memainkan gadget baik itu handphone maupun laptop. Di kehidupan sehari-hari kita tidak bisa lepas dari teknologi, kita sering memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini, contohnya untuk mencari update terbaru mengenai suatu hal, baik itu berita, fashion, hot topik terkini, dsb. Akan tetapi adakah dari kita yang menggunakan teknologi untuk menghafal Al-Qur'an ? jangankan untuk menghafal, membaca Al- Qur'an melalui gadgetpun kita jarang. Lantas bagaimana hukum ISLAM mengenai teknologi yang berkembang saat ini ?
Islam dan teknolog ( dok : blog.umy.ac.id )
Sebelum ke hukum islam, lebih baik kita tahu sifat manusia terlebih dahulu. Setiap insan di dunia ini mempunyai sifat yang berbeda-beda. Sifat dasar manusia yaitu selalu ingin mengetahui rahasia alam atau hal-hal baru, tentunya rasa ingin mengetahui setiap orang tidak sama, intensitas atau jumlah rasa ingin tau setiap orang berbeda. Akan tetapi sifat dasar tersebut ada pada diri setiap individu. Jika kita kembali pada massa Rasuulullaah S.A.W, kita tidak akan menemukan laptop, handphone, proyeksi untuk menyusun strategi perang. Karena rasa keingin tahuan manusialah akhirnya muncul teknologi terbarukan, yaitu gadget-gadget yang saat ini kita pegang, salah satunya adalah yang saya pakai untuk menulis yaitu laptop. Tujuan keingin tahuan tersebut tidak lain adalah untuk memajukan kesejahteraan manusia dan menunjang kegiatan keseharian kita untuk menjadi lebih mudah. Semua itu dikembangkan berdasarkan akal pikiran manusia yang merupakan keunggulan manusia itu sendiri. 
Hukum Islam ( dok : static.republika.co.id )
Tapi setelah teknologi yang berkembang apakah hukum islam masih berlaku untuk mengatur kehidupan umat manusia? Karena pada zaman Rasullullah S.A.W dulu tidak ada gadget atau menggunakan proyeksi untuk membantu melatih tentara islam dalam berperang. Oleh karena itu dalam keadaan sekarang menurut saya pribadi termasuk Bid'Ah. Bid‘ah (Bahasa Arab: بدعة) dalam agama Islam berarti sebuah peribadahan yang tidak pernah diperintahkan ataupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad, tetapi banyak dilakukan oleh umatnya ( id.wikipedia.org/wiki/Bidah, 2014 ). Bid'ah sendiri diperbolehkan asalkan itu baik dan tidak menentang ajaran Islam. Sebagaimana sabda rasullullah S.A.W. “Barangsiapa membuat buat hal baru yang baik dalam islam, maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya dan tak berkurang sedikitpun dari pahalanya, dan barangsiapa membuat-buat hal baru yg buruk dalam islam, maka baginya dosanya dan dosa orang yg mengikutinya dan tak dikurangkan sedikitpun dari dosanya” (Shahih Muslim hadits no.1017) ( id-id.facebook.com/notes/belajar-agama-islam, 2014 )

Kita sudah sering di ajarkan bahwa kita harus mengikuti ajaran-ajaran islam yang sesuai dengan Al-Qur'an yang menjadi pedoman hidup manusia dan menjauhi larangan-larangannya. Kita semua sudah sering mendengar kata-kata tersebut, akan tetapi apakah kita melakukan itu semua? Contoh simpelnya adalah shalat lima waktu dibandingkan bermain gadget. Kadang kala kita sering mendapati kesempatan tersebut, disaat kita sedang memegan gadget contohnya saat bermain game (di saat-saat level mau naik) dibandingkan dengan shalat dari mulai azan sampai azan berikutnya kita tidak beranjak dari gadget yang kita pegang, dengan kata lain gadgetlah yang kita pilih. Padahal kita tau jika kita tidak melaksanakan shalat yang termasuk dalam rukun islam itu hukumnya dosa. Kita sudah tau itu tetapi mengapa kita tinggalkan dan memilih untuk memegang gadget? 
IT ( dok : ultimoslibros.com )
Untuk itulah kenapa saya memberikan judul "Semua TAU Teknologi tetapi tak Berlaku Hukumnya", kita sudah tau teknologi, bahaya teknologi juga sudah kita rasakan, kita sudah tau hukumnya ketika kita melanggar ajaran islam. Akan tetapi sangat disayangkan sekali, hukum atau ilmu yang sudah kita dapatkan setiap hari disekolah tidak berlaku lagi, hanya kadang-kadang berlaku jika kita ingat akan tuhan, besoknya kita lupa lagi. 

Hukum dari Teknologi yang sekarang maju menurut saya pribadi hukumnya bergantung prespektif ( Sudut Pandang ) kita sendiri, contoh mudahnya ketika kita melihat dari hal-hal positif yang ditimbulkan dari teknologi maka hukumnya adalah halal. Contohnya ketika kita melihat berita-berita, hal-hal yang masing hangat dikalangan masyarakat lokal maupun dunia, atau untuk menambah wawasan kita. Tetapi jika teknologi tersebut disalah gunakan untuk kepentingan yang melanggar aturan atau tidak sesuai dengan ajaran islam contohnya melihat film porno, membaca majalah porno baik dari situs yang ada di internet, hacking, Cracking, Defacing, dsb. Walaupun situs porno sudah di block oleh setiap provider yang ada di Indonesia saat ini, tetapi ada juga situs yang membuat tutorial bagaimana cara membuka situs tersebut. Sekali lagi ini karena adanya perkembangan teknologi yang semakin maju. 
Hope/Harapan ( dok : pebyword.files.wordpress.com )
Jadi teknologi tidak bisa dikatakan haram dan tidak bisa pula dikatakan halal, itu semua tergantung bagaimana kita menggunakan teknologi tersebut. Apakah untuk kebaikan, atau malah sebaliknya yang melanggar atura-aturan ISLAM. Jika kita berkata haram dan menolak adanya teknologi coba kita pikirkan baik-baik, jika kita tidak menggunakan teknologi yang berkembang, kita masih menggunakan sistem barter ( tukar menukar barang ) karena tidak adanya teknologi untuk mencetak uang lembar dan logam dengan cepat dan banyak, selain itu kita juga tidak bisa memakan makanan yang sudah ada sekarang tanpa adanya teknologi, bahkan kita masih menyiarkan hal-hal baru atau berita-berita baru tentang keadaan negara kita, menggunakan radio, karena tidak adanya teknologi yang berkembang. Oleh karena itu pemanfaatan teknologi informatika bergantung bagaimana kita menggunakannya. Kita sudah diberi tahu ilmu-ilmu tentang hal-hal yang tidak harus dilakukan karena tidak sesuai dengan ajaran islam dan sudah diberi tahu pula hal-hal yang sesuai dengna ajaran ISLAM. Oleh karena itu jika kita masih merasa MANUSIA yang MEMPUNYAI AKHLAK MULIA kita sendiri tahu bagaimana kita harus menggunakan TEKNOLOGI yang kita gunakan, dengan begitu kita tidak menyimpang dari ajaran ISLAM tetapi kita mendapatkan ilmu yang kita dapatkan melalui teknologi.

Disinilah Perkembangan Kemajuan Teknologi Islam Menurt Khazanah

Posting Komentar

Posting Lama ►
 

Recent Post

Follower

My Inspiration

Copyright © 2014. Budayaku Bersatu Indonesiaku Merdeka - All Rights Reserved by Black4ASK